KUBAR — Proses penyusunan legal opinion (LO) atau pendapat hukum terkait proyek multiyears tahun 2025 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saat ini masih berlangsung.
Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi II DPRD Kutai Barat dan sejumlah perangkat daerah yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, pada 30 Oktober 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kutai Barat, Potit, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) dan Dinas PUPR Kubar, terdapat 33 proyek multiyears yang diusulkan dalam rencana tersebut.
Namun, dalam rapat itu kedua instansi tersebut belum dapat memaparkan secara rinci daftar proyek-proyek berskala besar yang dimaksud.
“Kami meminta agar 33 proyek itu dijelaskan satu per satu. Tapi mereka (Bappeda Litbang dan Dinas PUPR) mengaku tidak hafal semua, hanya beberapa proyek besar saja yang diingat,” ujar Potit.
Potit menyebut, beberapa proyek besar yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Jalan Bung Karno, Pelabuhan Royoq, dan Kristen Center.
Sementara itu, Dinas PUPR menegaskan bahwa pelaksanaan proyek multiyears tidak akan dipaksakan jika belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
“Mereka menyampaikan tidak akan memaksakan diri. Jika ada proyek yang belum memenuhi syarat, maka tidak akan dimasukkan ke dalam daftar multiyears,” terang Potit.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPRD Kubar juga menyoroti banyaknya ruas jalan yang belum tercatat dalam inventarisasi pemerintah daerah, salah satunya Jalan Simpang Limoq – Muara Niliq di Kecamatan Damai. (*)












