BONTANG – Gabungan jurnalis yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat sosial media yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran”, menggelar aksi di Simpang 4 RS Amalia, Jalan R Suprapto, Bontang Baru, Bontang, Senin (27/5/2024) sore. Aksi gabungan ini digelar dalam rangka penolakan rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Di bawah penjagaan dua kompi anggota kepolisian, peserta memulai aksinya sekitar pukul 16.30 Wita. Di sana, mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan RUU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai RUU Penyiaran ini bermasalah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.
“Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah,” kata Isur dalam orasinya.
Sementara itu, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan bila RUU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi.
Dalam kesempatan itu, Kartika Anwar sangat menyoroti pasal 50B ayat 2C yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Bukan cuma jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berkespresi warga pun ingin dikebiri negara. Kita tegas menolak RUU ini,” keras Tika.
Di akhir aksi, secara bersama-sama peserta aksi menyanpaikan 5 poin pernyataan sikap terkait RUU Penyiaran. Pertama, menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua, nengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran. Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran. Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran. Dan kelima, membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (Red)