KUTAI BARAT — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyoroti aktivitas Pajak Galian C di Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok.
Aktivitas galian tersebut diketahui telah lama memasok material pasir batu (sirtu) untuk pembangunan jalan milik PT Kruing Lestari Jaya. Namun, meski kegiatan itu berlangsung cukup lama, Pemkab Kubar belum memperoleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktovianus Jack, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah perusahaan sawit di Gedung DPRD Kubar pada 31 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, tak satu pun perwakilan PT Kruing Lestari Jaya hadir, sehingga memicu kekecewaan para anggota Pansus Sawit.
Jack menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir PT Kruing Lestari Jaya diketahui mengambil sirtu dari lokasi Galian C di Barong Tongkok. Namun pemerintah daerah belum mampu melakukan penarikan pajak dari aktivitas itu.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan, bagaimana langkah kita agar pajak dari material sirtu yang digunakan PT Kruing dan beberapa perusahaan sawit lainnya bisa benar-benar masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh kalah cepat dalam memungut pajak dari kegiatan Galian C. Sebab, pajak yang seharusnya menjadi pemasukan daerah bisa saja lebih dulu diambil oleh pihak-pihak lain.
“Kita ini kalah cepat dari pemungut pajak yang ada sekarang. Pihak lain sudah bergerak duluan dibandingkan Bapenda. Ini yang saya tekankan supaya jadi perhatian bersama,” tutur Jack.
Lebih lanjut, Jack meminta agar Bapenda dan Bupati Kubar segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, agar potensi pajak dan retribusi daerah bisa dioptimalkan.
Menanggapi hal itu, Kabid P2D Bapenda Kubar, Hery Yulandi, mengakui bahwa selain kalah cepat, pihaknya juga masih kurang berani untuk melakukan pemungutan pajak terhadap aktivitas Galian C.
Menurutnya, sesuai ketentuan, pihak yang wajib melaporkan dan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penambangan.
“Wajib pajaknya itu penyedianya atau pihak yang menggali. Berdasarkan aturan, Pajak MBLB memang harus dilaporkan sendiri oleh pelaku usaha,” jelas Hery.
Sementara itu, Petinggi Kampung Geleo Baru, FX Sudiro, mengonfirmasi bahwa aktivitas Galian C di wilayahnya masih terus berlangsung. Ia menyebut, material sirtu dari lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan jalan perkebunan di Kampung Mantar, Kecamatan Damai.
“Masih ada kegiatan Galian C di sini. Mereka langsung berhubungan dengan pemilik lahan, dan sirtu itu diangkut ke Mantar untuk perbaikan jalan kebun sawit,” ungkap Sudiro. (*)










