Gelar Simulasi Hadapi Bencana, ini Peringatan Tegas Wali Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda Andi Harum dalam simulasi tanggap bencana yang dilaksanakan oleh BPBD Samarinda (diskominfo.samarinda)
Wali Kota Samarinda Andi Harum dalam simulasi tanggap bencana yang dilaksanakan oleh BPBD Samarinda (diskominfo.samarinda)

SAMARINDA, RITMEEKALTIM — Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa keselamatan warga merupakan hukum tertinggi negara Republik Indonesia.

Untuk itu dirinya mengingatkan hal ini kepada seluruh elemen masyarakat, apalagi menyangkut kesiap-siagaan bencana, yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana.

Bacaan Lainnya

Peringatan tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gladi dan Latihan Gabungan Kesiap-siagaan serta tanggap darurat terhadap bencana di Kota Samarinda.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, yang digelar di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di area Danau Belakang Koramil 0901-05 pada Kamis (31/8) pagi, dikutip dari laman resmi diskominfo.samarinda.

“Ini harus menjadi perhatian kepada semua pihak bahwa penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen,” tegas Andi.

Diketahui, untuk Kota Samarinda, ditemukan ada 3 jenis bencana yang kerap terjadi yaitu banjir, tanah longsor, dan kebakaran lahan maupun hutan.

Lantaran itu, menurut Walikota, dalam melakukan penanganan dan upaya penanggulangan bencana diperlukan adanya koordinasi serta kerja sama yang tinggi.

“Tugas Pemerintah dalam hal ini bukan hanya membuat perencanaan penanggulangan bencana saja, melainkan, juga membuat serangkaian pra-bencana saat waktu terjadinya bencana, maupun pasca bencana, saat waktu selesainya bencana,” ungkap Wali Kota.

Oleh sebab itu, pemerintah bukan hanya memiliki peta resiko kebencanaan, tetapi juga diharapkan memiliki personel yang telah dilatih dan dibekali kemampuan penanggulangan bencana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Meskipun bencana tidak bisa diprediksi sewaktu-waktu, maka diperlukan optimalisasi kebutuhan seperti pemeliharaan, pengecekan, tersedianya peralatan, biaya serta logistik,” pungkasnya. (*)

Pos terkait