DaerahHeadline

Penataan Parkir di Balikpapan Diperketat, Denda Pelanggar Capai Rp500 Ribu

1
×

Penataan Parkir di Balikpapan Diperketat, Denda Pelanggar Capai Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman

BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap aktivitas parkir liar di berbagai titik strategis, menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dan fasilitas publik.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan pihaknya sedang mengambil langkah tegas untuk menertibkan area parkir, terutama di lokasi dengan lalu lintas padat. Fokus utama saat ini adalah sekitar Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, yang sering menjadi sorotan akibat banyaknya kendaraan parkir tidak sesuai ketentuan.

“Lokasi di depan bandara menjadi perhatian serius kami. Penataan dan penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Fadli, Senin (3/11).

Selain area bandara, operasi penertiban parkir liar juga menyasar Pasar Pandan Sari, MT Haryono, serta beberapa titik lain yang kerap dijadikan parkir ilegal. Penindakan dilakukan secara bertahap, melibatkan personel lapangan serta dukungan aparat keamanan.

Dishub sedang menyiapkan dua jenis rambu untuk mendukung kebijakan ini. Pertama, rambu yang mengatur jam tertentu bagi kendaraan yang diperbolehkan parkir, dan kedua, rambu peringatan yang memuat sanksi administratif. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu per hari jika parkir di lokasi terlarang.

Penyusunan dan sosialisasi Surat Keputusan (SK) penataan parkir masih berjalan, dijadwalkan rampung dalam 30 hari ke depan. Selama masa tersebut, Dishub akan mengintensifkan sosialisasi melalui media sosial dan papan informasi publik.

Untuk mendukung penataan, Dishub bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam pelebaran trotoar di beberapa ruas jalan, yang diharapkan menambah ruang bagi pejalan kaki sekaligus mencegah parkir di bahu jalan.

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) guna mengatur kegiatan seni dan acara publik yang sering memicu meningkatnya parkir liar.

Pemerintah juga menyiapkan kantong parkir baru di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan sebagai lokasi percontohan penerapan sistem parkir tertib.

“Kami ingin memastikan penataan berjalan efektif. Semua langkah ini dilakukan agar kota lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” tegas perwakilan Dishub.

Dengan strategi terukur dan kerja sama lintas instansi, Dishub menargetkan penataan parkir di Balikpapan rampung sesuai jadwal dan siap ditegakkan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *