KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutim. Seperti visi Pemkab Kutim “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”. Dan salah satu langkah kebijakan yang diambil adalah memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sabtu (17/8/2024) Pemkab Kutim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim melaunching Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutim menuju Universal Coverage Jamsostek, yang dilaunching oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Kantor Bupati Kutai Timur, Sangatta.
Kepala Disnakertrans Roma Malau, dalam kesempatan itu menyampaikan sebelumnya Pemkab Kutim telah melindungi 14.500 pekerja rentan, dan per Oktober 2024 nanti pekerja rentan yang dilindungi oleh Pemkab Kutim bertambah 85.500 menjadi 100.000 pekerja rentan.
“Terima kasih atas dukungan Bupati Kutim terhadap perlindungan BPJS ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan. Per Oktober 2024 nanti resmi 100.000 pekerja rentan dilindungi oleh Pemkab Kutim. Ini merupakan langkah yang tepat, diambil oleh Pemkab Kutim untuk kepentingan orang banyak, khususnya bagi masyarakat pekerja yang rentan di Kabupaten Kutim,” kata Roma Malau.
Di tempat yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sampai sejauh ini pemerintah terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat. Tidak hanya perlindungan terkait Kesehatan, tapi juga perlindungan sosial lainnya, seperti jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menurutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kalau tahun ini kami melindungi 100.000 pekerja tentan, tahun 2025 nanti kami akan menambahkan menjadi 150.000 pekerja rentan yang dilindungi dengan berbagai pekerjaan seperti nelayan, UMKM, guru ngaji, imam masjd, ustadz, pendeta, TK2D, pekerja lepas, dan lain-lain yang bekerja di Kabupaten Kutim sehingga Universal Coverage Jamsostek dapat terlaksana di Wilayah Kabupaten Kutim,” ucap Bupati Ardiansyah ditemui usai kegiatan itu.
“Pekerja rentan ini, maksudnya selama kemampuan hidupnya tidak seperti PNS atau pekerja tetap yang menerima upah, dan penghasilan mereka hanya sanggup untuk makan menghidupi keluarga saja. Maka disitu negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan,” terang orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Arvino mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Timur guna mendukung terlaksananya Universal Coverage Jamsostek 100% program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kutai Timur.
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD-OPD di Pemkab Kutai Timur terkait masyarakat pekerja rentan yang masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar full coverage 100% dapat tercapai” ucap Arvino.
Di akhir keterangannya Arvino mengucapkan terima kasihnya kepada Bupati Kutai Timur dan jajaran atas inisiatifnya mendaftarkan para pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.”Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang turut menginisiasi perlindungan kepada masyarakatnya terutama para pekerja rentan di sektor informal,” tutup Arvino.
Besarnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan langsung dengan diserahkannya santunan kematian yang penyerahan simbolis diberikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada ahli waris almarhum yang di daftarkan oleh Pemkab Kutai Timur yaitu Nurhaena, dan Sarbi, masing-masing diberikan santunan sebesar Rp42 juta. (*/red)