BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berencana menghapus larangan keterlibatan partai politik bagi guru swasta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kepastian hukum yang abu-abu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan, revisi aturan tersebut didasari kondisi di lapangan. Pada Perda sebelumnya, aturan mengenai larangan guru berpolitik dinilai tidak efektif karena masih ditemukan guru swasta yang berpartai politik sekaligus tetap menerima insentif.
“Kalau yang lama itu sudah dicantumkan bahwa guru itu tidak boleh berpartai politik. Nah, pada saat kondisi lapangan, toh nyatanya juga masih ada yang berpartai politik dan tetap mendapatkan insentif,” ungkap Heri.
Heri menegaskan, penyesuaian aturan tersebut dilakukan agar penerapan regulasi tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Namun, fleksibilitas berpolitik tersebut hanya berlaku bagi guru swasta, sedangkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terikat pada asas netralitas.
“Supaya penanganannya tidak menjadi abu-abu, lebih baik kita hapus untuk memudahkan guru-guru. Ini berlaku untuk swasta. Kalau negeri kan memang nggak boleh karena ASN, sudah diikat dari Pegawai Negeri Sipil-nya,” tegasnya.
Penataan aturan politik bagi pendidik swasta tersebut dipandang Herkes sapaan akrabnya, sebagai langkah untuk menyelaraskan aturan tertulis dengan kondisi objektif di masyarakat. Dengan tidak adanya pasal yang dinilai abu-abu dalam Perda Pendidikan yang baru, guru swasta diharapkan dapat menyalurkan hak konstitusional dan aspirasi politiknya.
“Jadi dengan adanya aturan yang jelas tidak khawatir dibayangi ancaman pembatalan insentif daerah,” tandasnya.(Adv)












