SAMARINDA — Puluhan pedagang pasar subuh di Kota Samarinda menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota, Selasa 29 April 2025. Ketua Paguyuban pasar subuh, Abdus Salam, mengatakan seluruh pedagang yang tergabung menolak rencana relokasi pasar.
Dia menegaskan bahwa hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia yang fundamental. Dan itu harus dijamin oleh negara dan dijungjung tinggi oleh seluruh masyarakat.
“Maka, bagi kami, para pedagang pasar subuh yang tergabung di dalam paguyuban pasar subuh mempertahankan kegiatan usaha kami,” ucap Abdus Salam.
“Kami dengan tegas menolak rencana relokasi berdasarkan hak atas penghidupan layak kami. Dan ini adalah hak asasi bagi kami para pedagang pasar subuh dan keluarga kami,” sambungnya menegaskan.
Salam menambahkan, keberadaan para pedagang pasar subuh notabene berada diatas lahan kepemilikan pribadi dan bukan fasilitas umum.
Menurut dia, merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), disebutkan dalam pasal 1 ayat (2),
Bahwa, “Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah dan usuha besar yang memenuhi kriteria”.
“Nah ini tidak terlepas dari cita-cita Reformasi di sektor ekonomi,” jelasnya.
Dalam TAP MPR/XVI?1998 pasal 5 disebutkan bahwa, “Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.”
Fakta terakhir menurut Salam adalah historis aktivitas sosial ekonomi pasar subuh di Kota Samarinda sudah puluhan tahun berlangsung.
“Dan ini menjadi salah satu icon komunitas sosial di Kota Samarinda yang patut diperjuangkan serta dipertahankan,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, hampir semua masyarakat Samarinda, bahkan sudah turun-temurun mengetahui bahwa bila diantara waga memiliki keperluan atas kebutuhan konsumsi non-halal, maka otomatis rujukannya adalah pasar subuh.
“Di mana secara mandiri dan alamiah menata kegiatan jual-beli konsumsi kebutuhan non-halal terkonsentrasi di satu areal khusus dan terpisah dari pusat jual-beli kebutuhan konsumsi umun lainnya,” tandasnya.
Sepatutnya dukungan penuh dalam penataan yang lebih modern, higienis dan pemajuan fisik-nonfisik lainnya dari keberadaan pasar subuh menjadi lebih konsen.
“Itu lebih laik ketimbang mennyatukannya ke dalam aktifitas pasar umum,” tandasnya.
Adapun tuntutan mereka antar lain:
- Secara sadar dan tegas menolak rencana relokasi pasar subuh.
- Akan terus memperjuangkan dan mempertahankan pasar untuk tetap menjadi salah satu icon komunitas sosial dikota samarinda.
- Meminda semua pihak menghentikan arogansi dan pemaksaaan kehendak yang tidak berdasar dan memajukan para pedagang pasar subuh sebagai bagian dari warga Samarinda dan kami akan sangat terbuka bila kolaborasi yang hadir adalah mutualis bagi semua pihak.
- Hentikan rencana relokasi pasar subuh dengan ancaman pengerahan TNI, Polri, dan Satpol PP, karena kami bukan warga yang melakukan aktivitas liar dan kriminal pelanggar hukum.
- Mengajak semua pihak yang berkenan untuk bersolidaritas memperjuangkan, mempertahankan, memajukan keberadaan pasar subuh sebagai icon komunitas sosial di Kota Samarinda. (*)