UMKM Bontang Wajib Miliki NIB, DKUMPP Pastikan Legalitas Usaha Tersertifikasi

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang memastikan bahwa seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro DKUMPP Bontang, Muhammad Takwin, yang menegaskan bahwa pemantauan rutin terhadap para pelaku UMKM terkait NIB telah dilakukan.

“Seluruh pelaku UMKM yang produknya dipajang di UMKM Center tentunya sudah memiliki NIB,” ujar Takwin, Rabu (13/11/2024).

Bacaan Lainnya

Takwin juga menjelaskan bahwa bagi pelaku UMKM pemula yang ingin mengembangkan usaha dan memasarkan produknya melalui DKUMPP, mereka akan diarahkan untuk mengurus NIB terlebih dahulu.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti identitas usaha yang sah, legalitas, serta akses lebih mudah untuk mengurus izin lainnya. NIB juga membuka peluang bagi pengusaha untuk mendapatkan layanan keuangan, pelatihan, perlindungan hukum, dan bahkan pengiriman produk hingga ke pasar internasional.

“Melalui NIB, pelaku usaha juga akan lebih mudah memperoleh program pemerintah yang tepat sasaran, mulai dari pelatihan hingga perlindungan sosial,” tambahnya.

NIB dapat diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha dan izin operasional sesuai bidang usaha masing-masing.

Takwin menambahkan bahwa sejauh ini, tidak ada pengusaha di Bontang yang melanggar ketentuan terkait jenis usaha. “Usaha mereka sudah sesuai dengan NIB yang dimiliki, tidak ada yang menyimpang,” tegasnya. (adv)

Pos terkait