RITMEEKALTIM — Salah satu tanda Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dekat adalah dengan banyaknya baliho Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran.
Para Caleg seakan berlomba mengiklankan diri melalui baliho dan dipajang di tepi-tepi jalan yang banyak dilalui masyarakat.
Dengan banyaknya baliho yang bertebaran itu memberikan efek negatif bagi keindahan kota. Hal inilah membuat geram Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ada beberapa daerah di Kaltim sudah banyak dipasang alat peraga kampanye. Padahal, menurut Baharuddin Demmu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan edaran untuk tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu pun memberi penegasan kepada KPU dan Bawaslu agar bekerja mengikuti aturan. Pasalnya, Baharuddin Demmu melihat jejeran baliho di beberapa wilayah, terutama di Kota Balikpapan.
“Kami berharap bahwa teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan. Artinya apa, kalau aku lihat kemarin, contoh nih ya, aku baru pulang dari Balikpapan, lahh kenapa Balikpapan aman-aman semua baliho ? Itu nggak boleh tuh, serentak aturan itu harus ditegakkan,” beber Baharuddin Demmu, Selasa (07/11).
Dia menegaskan, jika pun yang melanggar aturan adalah Pemerintah Kota (Pemkot), tidak seharusnya Bawaslu pandang bulu. Karena, kata dia, hal demikian itu dapat mengundang kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
“Persoalannya kalau pemerintah kotanya tidak mau, ya pemkot-nya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” ucap Demmu.
“Ini yang membuat kadang terjadi ricuh. Kalau begini, ada yang merasa dikecualikan bos. Saya benar-benar kaget. Saya bilang kemarin waktu saya ke Balikpapan, kalau saya Dapil ini, kusentil ini. Nggak boleh ini,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa edaran Bawaslu sudah ada terkait pelarangan tersebut. “Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” jelasnya.
“Nah sama ini, ada contoh lagi. Aku pulang ke Marangkayu kemarin, masih ada satu dua desa yang diberi pengecualian. Ada lagi contoh, masih ada salah satu caleg ditutup cuman nomor urutnya. Ndak boleh, turunkan semua. Kecuali dia pasang di poskonya boleh. Kalau posko memang boleh. Kan begitu,” sambung mantan ketua WALHI Kaltim itu.
Tak sampai di situ, dia juga membeberkan di wilayah Muara Badak masih banyak alat peraga kampanye yang berhamburan. “Seperti di Badak daerah Tanjung, saya pulang kemarin, masih ada foto-foto, caleg ini caleg ini caleg itu. Apa apaan ini ?” Mengungkapkan kekesalan.
“Saya langsung telpon mereka (Satpol PP) dan bilang, kalian ada pengecualian kah ? Saya tuh ikhlas loh kalian turunkan punya kami semua, ini nggak masalah karena memang ada aturannya. Tapi ngapain itu di situ, sudah berdiri dengan kokoh di situ, atau aku yang harus bongkar tuh?” Lanjutnya.
Karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait benar-benar menjalan aturan dengan tegas dan maksimal. “Ini yang saya minta ke Bawaslu, untuk tegas menegakkan aturan, jangan ada pengecualian!” pungkas Baharuddin Demmu. (adv/dprd)