RITMEEKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat paripurna ke-41.
Rapat tersebut terkait penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekretaris Dewan, Norhayati US di Gedung Utama, DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid membaca laporan hasil kerja tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya dalam konteks provinsi Kaltim, pihaknya menilai Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Dia menjelaskan Program tersebut setara dibandingkan dengan urusan lainya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.
“Urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tentram, tertib dan aman. Hal itu bisa diukur karena belum adanya perangkat hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggara Trantibumlinmas,” katanya.
Lanjut kata dia Pansus dalam proses pembahasan Ranperda menilai masih adanya ego sektoral di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim dalam penegakkan peraturan daerah yang masing-masing dilaksanakan perangkat daerah.
“Masih ada ego sektoral di lingkungan pemerintah. Padahal aturan sudah jelas mengatur, yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah adalah Satpol PP provinsi, berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi penyampu Perda. Hal tersebut guna mendorong ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kaltim,” tegasnya.
Kemudian legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membacakan berapa poin pansus untuk rekomendasi setelah ditelaah beberapa proses pembahasan Ranperda kepada pemerintah provinsi terkait Trantibumlinmas.
“Pemerintah provinsi diharapkan setiap melaksanakan perencanaan pembangunan daerah baik tertuang dalam RPJMD, RKPD, renja perangkat daerah dan kebijakan umum, anggaran untuk memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar terkait Trantibumlinmas,” ujarnya.
“Provinsi Kaltim merupakan penyangga utama wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sangat menjunjung tinggi tata nilai dan kearifan lokal yang masih hidup. Sehingga menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada suatu wilayah yang dikelola dengan baik adalah kebutuhan mendasar bagi terciptanya masyarakat yang damai, adil serta sejahtera,” sambungnya.
Selain itu, potensi mobilisasi masyarakat lebih besar melalui lintas wilayah dengan berbagai perilaku yang acap kali melanggar ketertiban sangat mungkin terjadi, olehnya itu diharapkan pemerintah menjadi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam menghadapi pemindahan ibu kota. (adv/dprd)