RITMEEKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren.
Kegiatan itu berlangsung di Kaltim Room Bellroom lantai 3, Blue Sky Hotel Balikpapan, Sabtu (18/11/2023) pagi.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji membuka uji publik tersebut. Dia menjelaskan keberadaan pesantren merupakan warna tersendiri bagi pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, pesantren haruslah memberikan pendidikan terbaik di bagi anak-anak Kalimantan Timur.
“Kita ingin memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kita, bagi cucu kita ke depan baik itu di pendidikan negeri, swasta, maupun Pendidikan pesantren,” kata Seno Aji.
“Kami merasa penting bahwa pendidikan pesantren ini perlu dinaungi oleh payung hukum yang jelas, untuk itulah adanya usulan ranperda pesantren ini, kami mendukung sepenuhnya,” sambungnya.
Seno Aji menjelaskan bentuk keseriusan DPRD Kaltim dalam menangani pendidikan pesantren, pihaknya membentuk pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
“Dan sekarang kita sudah sampai tahap uji publik ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebelum nantinya kami sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” urai Seno Aji.
Legislator Gerindra itu juga menjelaskan, DPRD dan Pemerintah Kaltim telah membahas 11 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda.
“Sementara masih ada tiga ranperda, komulatif terbuka yang harus diselesaikan akhir tahun ini. Salah satunya adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” tuturnya.
Menurut Seno Aji, Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren penting untuk disahkan menjadi Perda lantaran memiliki tiga fungsi.
“Fungsi pertama adalah pendidikan, lalu kedua dakwah dan ketiga ialah tentang pemberdayaan masyarakat,” imbuh Seno Aji.
Dengan tiga fungsinya itu, Seno Aji menilai ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sangat penting disahkan menjadi Perda. (tqm/adv/dprd)