RITMEEKALTIM — Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui rapat paripurna ke-42, Kamis (23/11/2023).
Disahkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Kaltim fraksi PKS, Harun Al Rasyid.
“Alhamdulillah ya, kita sangat mendukung, ranperda fasilitasi pengembangan pesantren. Karena pesantren ini lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Dari lembaga ini lahir pejuang dahulu tapi pejuang mereka ikhlas dalam kemerdekaan, begitu selesai balik lagi ke Pesantren,” katanya saat ditemui usai rapat paripurna.
Dijelaskan Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu para pejuang di pesantren memiliki jiwa patriotisme yang tinggi.
“Patriotisme para pejuang sangat tinggi, setelah mereka berjuang mengusir penjajah, negara mereka ditinggalkan, kemudian urus pesantren, kemudian negara diisi orang yang macam-macam lah, iya kan. Dan sekarang mereka terpanggil lagi sekarang, karena Indonesia tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
“Dulukan ada istilah umaroh dan ulama. Ulama adalah ahli agama, kalau umaroh pemerintahnya. Jadi saya mendukung apa lagi, saya santri jadi lebih mendukung lagi dari insiatif DPRD Kaltim,” sambungnya.
Diketahui dalam rapat paripurna ke-42 DPRD ada beberapa agenda diantaranya. Pembentukan Tim Pembahasan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2025.
Penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Insiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Peraturan Daerah.
Pendapat Akhir Kepala terhadap rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi peraturan daerah.
Pembentukan Tim pembahasan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. (adv/dprd)