Dinilai Cacat Hukum, Sarkowi V Zahry Minta Pj Gubernur Kaltim Revisi Pergub 49 Tahun 2022

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

RITMEEKALTIM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry meminta Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Sarkowi menilai Pergub yang dibentuk di era Isran Noor itu cacat hukum, sebab Pergub tersebut tidak melalui kajian yang mendalam. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 yang juga dihadiri Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Senin (27/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Cacat hukum, sebab tidak melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Anehnya lagi, Pergub yang cacat hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini,” jelas Sarkowi.

Sarkowi juga menjelaskan, jika saja Pergub itu direvisi, dia meyakini akan banyak lagi aspirasi masyarakat bisa direalisasikan.

“Saya yakin, jika itu bisa dilakukan (revisi Pergub nomor 49), akan banyak aspirasi masyarakat yang bisa kita penuhi. Saya yakin, pak Pj Gubernur bisa melakukan itu, tinggal bapak mau apa tidak,” ujarnya.

Selain itu, Sarkowi juga meminta Pemprov Kaltim agar lebih peka terhadap aspirasi masyarakat untuk merealisasikan kebutuhan warga.

Sebab, katanya, aspirasi masyarakat tak sepenuhnya bisa ditampung melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim.

“Pokir ini terbatas pak. Untuk itu, kami minta peran serta Pemprov Kaltim melalui OPD terkait agar bisa memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Akmal Malik mengaku akan melakukan telaah ulang mengenai Pergub Nomor 49 Tahun 2022 itu. Bahkan, dirinya berencana akan mengundang anggota DPRD Kaltim untuk berdiskusi mengenai Pergub 49 Tahun 2022 tersebut.

“Kami akan melakukan telaah lagi, apakah kita diberi ruang untuk melakukan revisi terkait Pergub ini. Bagi kami tidak ada yang tidak bisa direvisi, kecuali kitab suci. Konstitusi saja masih bisa direvisi sepanjang itu memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat banyak,” tandasnya. (tqm/adv/dprd)

Pos terkait