BONTANG – Berkas pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Bontang Basri Rase – Chusnul Dihin dinyatakan telah memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024.
Jasman Japar, selaku perwakilan tim Basri – Chusnul menyampaikan telah mengupload kekurangan berkas ke sistem informasi pencalonan (Silon) pada Sabtu (25/5/2024).
Berkas hard file juga telah diantar langsung ke sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang dan disaksikan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bontang.
“Tadi sudah diselesaikan submit berkas ke Silon,” katanya.
Sementara itu, Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Bontang Muzarobby Renfly mengatakan, KPU Provinsi Kalimantan Timur memberikan kesempatan Basri-Dhihin untuk melengkapi berkas kekurangan dengan membuka Silon melalui nomor: 372/PL.02.2-S0/64/2024.
“KPU provinsi ijinkan buka Silon selama 2×24 jam, kesempatan kembali bagi tim untuk submit dokumen,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Robby, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dengan tujuan untuk memastikan kebenaran data yang telah di submit.
“Sampai tanggal 29 Mei 2024 KPU Bontang lakukan verifikasi administrasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Bontang memediasi KPU dengan tim Bapaslon atas laporan dari kuasa hukum tim Basri Rase -Chusnul Dhihin ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menetapkan pasangan Basri Rase -Chusnul Dihin tidak memenuhi syarat (TSM) dalam pencalonan independen.
Dari hasil mediasi tersebut Basri – Chusnul diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas selama 2×24 jam terhiting sejak Silon dibuka kembali. (Red)