Tarif Lumayan, Seorang Pria Tega Jual Isterinya dan Kencan di Samarinda

Pelaku penjualan isteri melalui aplikasi kencan di Kaltim (kolase)

Ritmee, Kaltim — Seorang pria inisial JI (21) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

Pasalany, JI tega menjual istrinya sendiri melalui aplikasi kencan. JI ditangkap bersama rekannya RA (19) yang berperan sebagai muncikari di sebuah hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (27/7/2023).

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Samarinda mengatakan korban dan pelaku bukan warga Samarinda. Keduanya memutuskan datang ke Samarinda menggunakan travel untuk mencari pelanggan sejak beberapa waktu lalu.

“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Rabu menggunakan travel,” kata AKBP Eko Budiarto, Kamis (27/7/2023).

Untuk menjajakan istrinya, pelaku meminta bantuan RA. Korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp300.000 hingga Rp900.000 ribu sekali kencan.

“Pelaku ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan,” bebernya.

Kepada polisi, pelaku telah mengakui bahwa ia menjual istrinya lantaran desakan kebutuhan ekonomi.

Tidak hanya sekali, kedua pelaku memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualannya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda, diberi ancaman Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat,” tegasnya. (*)

Pos terkait