BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial S (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
S (24) ditangkap di Jl. H. Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (18/06/2024) sekira pukul 00.30 Wita
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan, penangkapan ini berbekal informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Saat di lokasi, tim petugas mencurigai seseorang (red S) yang sedang duduk di atas motor lalu mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram,” urainya.
Barang bukti lain yang disita yakni satu buah celana pendek warna hitam, satu unit Hp Vivo warna hitam biru, satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang wajahnya sudah ia kenal, namun tidak mengetahui alamatnya. Sabu tersebut diambil di MTQ Parikesit sebanyak 20 bungkus, dimana 12 bungkus sudah terjual.
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red)