Edarkan Sabu, Dua Warga di Tanjung Laut Bontang Terancam Bui 20 Tahun

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (08/07/2024) sekitar Pukul 16.30 WITA.

Kedua terduga pengedar berinisial IN (33) dan SMT(19). Mereka merupakan warga Jl. Lettu A Kiran Rt 23, Kelurahan Tanjung Laut. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Bontang bahwa di wilayah tersebut dicurigai dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Bacaan Lainnya

“Mendapat informasi tersebut, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon dalam rilis tertulisnya, Selasa (09/07/24).

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa empat Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih berisi sabu 22.40 gram, empat Buah Plastik Klip, satu Timbangan Digital, satubungkus rokok merk King Garet, dua Buah sedotan ujung runcing, satu buah Tas warna hitam, Satu buah Pipet Kaca, satu Unit Sepada motor Merk Honda Scoppy Warna Hitam dan satu unit handphone merk Oppo berwarna biru.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang yang diamankan tersebut dan rencananya akan dijual kepada orang lain,” terangnya

Kini kedua tersangka dan brang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Red)

Pos terkait