BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengumumkan pendaftaran untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibutuhkan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU Kota Bontang membutuhkan 513 petugas untuk memastikan akurasi data pemilih di 15 kelurahan.
Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati, menjelaskan bahwa petugas Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data untuk Pilwalkot Bontang dan Pilgub Kalimantan Timur 2024.
Terdapat 274 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan dengan rincian kebutuhan sebagai berikut: Bontang Utara membutuhkan 237 Pantarlih untuk 130 TPS, Bontang Selatan membutuhkan 192 Pantarlih untuk 102 TPS, dan Bontang Barat membutuhkan 84 Pantarlih untuk 42 TPS.
“Pendaftaran petugas Pantarlih dibuka dari 13 hingga 19 Juni 2024 dengan masa kerja mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ungkap Rina.
Gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000, ditambah dengan santunan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari Rp8.250.000 hingga Rp36.000.000, tergantung pada tingkat kecelakaan.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terdaftar sebagai anggota partai politik selama lima tahun terakhir. (Red)