Biaya Perpisahan Sekolah di Samarinda Jadi Sorotan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD, Mohammad Novan Syahronny Pasie (dok:ritme)
Ketua Komisi IV DPRD, Mohammad Novan Syahronny Pasie (dok:ritme)

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti masalah pungutan biaya untuk acara perpisahan sekolah yang beredar di beberapa sekolah di Samarinda. 

Ketua Komisi IV DPRD, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pungutan seperti itu tidak dibenarkan bahkan dilarang. 

“Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada pungutan di sekolah. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan meminta sanksi tegas diberlakukan,” ujar Novan, Kamis 20 Februari 2025

Ia mengingatkan, bahwa kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Nomor 100.4.4/8583/100.01, yang secara jelas mengatur agar tidak ada pungutan, jual beli buku, atau acara perpisahan yang dilakukan secara berlebihan. Sehingga pungutan perpisahan sekolah tidak boleh diterapkan kepada orang tua siswa. 

Novan juga menekankan bahwa sanksi hanya bisa dijatuhkan jika terdapat bukti bahwa pungutan tersebut merupakan instruksi dari pihak sekolah. Dalam kenyataannya, pungutan sering kali berasal dari kesepakatan antar orang tua siswa yang diatur melalui musyawarah. 

“Jika keputusan itu berasal dari orang tua tanpa adanya campur tangan pihak sekolah, maka sulit untuk memberikan sanksi,” tegasnya.

Selain itu, Novan mengingatkan bahwa acara perpisahan bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sekolah, apalagi dengan perayaan yang berlebihan. 

Ia juga mengatakan, penting adanya edukasi kepada orang tua siswa mengenai dampak sosial dan psikologis dari perayaan perpisahan yang berlebihan. 

“Pemahaman orang tua sangat penting mengenai dampak dari kegiatan ini, baik secara sosial maupun psikologis bagi anak-anak mereka,” katanya.

Karena menurutnga tren acara perpisahan yang semakin mewah, yang berisiko menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan siswa. Padahal, semua siswa di sekolah negeri memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak perlu.

“Perpisahan sekolah sejak dulu bukan kewajiban. Jangan sampai acara yang hanya berlangsung satu hari ini menjadi beban berat bagi orang tua,” tandasnya. (Adv.)