Samarinda – Dua lokasi strategis di Kota Samarinda yang terletak di Jalan Folder Air Hitam dan kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu, tersangkut sengketa lahan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya tengah menangani masalah tersebut.
Ia menjelaskan, masalah di Jalan Folder Air Hitam bermula dari klaim yang diajukan oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya gedung olahraga anggar dan taekwondo.
Ia menyebut, warga meminta hak atas lahan yang dinilai belum mendapatkan kompensasi yang memadai.
“Ada tujuh warga yang proses pembebasannya belum selesai. Untuk memastikan kejelasan status kepemilikan, mereka diminta untuk mengajukan permohonan penentuan titik koordinat ke BPN,” kata Samri, Jumat 21 Februari 2025.
Selain itu, Ia menduga ada kemungkinan kesalahan pembayaran yang terjadi pada masa lalu.
“Bisa saja lahan tersebut sudah dibayar kepada pemilik sebelumnya, namun yang mengajukan klaim sekarang adalah pembeli berikutnya. Situasi seperti ini kerap terjadi. Pemerintah Kota merasa telah membayar sejak 2013, namun klaim baru muncul pada 2023, dan kami sedang mendalaminya,” sebutnya.
Sementara itu, kasus seperti ini, juga terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Lok Bahu. Di mana terbit surat dari Kementerian Transmigrasi pada 2023 meminta BPN untuk menghentikan sertifikasi lahan, padahal sejumlah warga sudah bertahun-tahun menempati lahan tersebut dan bahkan telah memiliki sertifikat.
“Warga merasa dirugikan dengan penghentian proses sertifikasi ini dan meminta DPRD untuk memfasilitasi penyelesaiannya,” jelas Samri.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini, menegaskan sebagai upaya tindak lanjut masalah ini, pihaknya berjani akan bersikap netral dan mengutamakan data yang valid.
Ia juga menyebut, dukungan kepada warga akan diberikan berdasarkan informasi yang jelas.
“Kami tidak ingin memberikan dukungan tanpa dasar yang kuat. Data yang jelas sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya. (Adv.)