Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Andriansyah, mengajak semua Anggota DPRD Samarinda untuk memperketat regulasi Tata Ruang di daerah tersebut.
Hal ini dilatarberlakangi banyaknya pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang di Kota Samarinda, utamanya pada kawasan-kawasan yang rawan bencana.
Ia menegaskan, perlu adanya regulasi yang mengimbau larangan pembangunan di wilayah resapan air untuk menghindari kerugian besar di masa depan.
“Perencanaan tata ruang yang sering diabaikan oleh pengembang dan pihak berwenang menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pengelolaan kota yang lebih baik,” ujarnya, Selasa 25 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada banyak kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti daerah resapan air, namun masih ada izin pembangunan yang dikeluarkan di kawasan tersebut.
“Jadi saat banjir datang, tanah seharusnya bisa menyerap air dengan baik. Namun, jika lahan tersebut sudah menjadi pemukiman, maka solusi yang harus diambil adalah relokasi atau membuat solusi baru seperti kolam penampungan air,” ucapnya.
Karena itu menurutnya, diperlukan pengetatan regulasi untuk masalah ini, sehingga dalam waktu yang lama, tercipta pengelolaan kota yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Rencana tata ruang harus disusun lebih rinci dan jelas,” tandasnya. (Adv.)