BERAU, RITMEE — Rudapaksa berulang dilakukan AS (22) terhadap kekasihnya di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kini, tersangka pun ditangkap aparat Polsek Gunung Tabur, dan tengah menjalani hukuman penjara.
“Sudah diamankan sejak dilaporkan keluarga korban,” ucap Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani, Minggu (20/8), seperti disadur dari laman berauterkini.
Diterangkannya, pasangan tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak masih berada di sekolah dasar (SD).
Hingga, pada Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wita, korban dibawa tersangka ke rumah neneknya di salah satu kampung di Gunung Tabur.
Korban lalu diantar ke dalam kamar oleh tersangka, lalu dibujuk untuk berhubungan badan.
“Korban kemudian membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan dengan tersangka. Tidak ada unsur ancaman, hanya gombal rayu,” beber AKP Amin.
Setelah hari itu, tersangka kerap menjalin hubungan badan bersama korban. Hingga akhirnya, korban dan tersangka putus pada bulan Juli 2023.
Meskipun sudah putus, namun hubungan keduanya tetap saja harmonis, bahkan kerapk kali berkomunikasi jarak jauh.
Tepatnya 17 Agustus malam, tersangka kembali merayu sang korban untuk diajak jalan-jalan.
“Saat jalan-jalan, tersangka kembali membujuk korban. Dan aksi asusila kembali dilakukan tersangka di atas motor,” ujarnya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal korban dan tersangka kembali jalan-jalan keesokan harinya.
Saat beristirahat tidak jauh dari PLTU Lati, paman korban menemukan mereka. Kemudian memerintahkan korban pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, korban ditanyai pihak keluarga apakah pernah melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Mendapat pertanyaan itu, korban mengaku sudah pernah melakukannya dengan tersangka.
“Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur. Dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahaan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya . (*)