KALTIM, RITMEE — Sat Reserse narkoba kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi itu satu tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.” Senin, (22/8) malam, seperti dikutip dari laman Polres Kutai Barat.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial TOK (29), Kewarganegaraan Indonesia.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan menerangkan, pengungkapan itu dilakukan awalnya KBO Sat Resnarkoba Polres Kubar IPDA Samuel Lafteuw menerima laporan dari masyarakat.
Laporan bahwa telah diamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian.
Sesampainya di samping sebuah rumah telah diamankan seseorang yang berinisial (TOK).
Saat ditanyai tenyata TOK tidak mengakui telah melakukan pencurian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap TOK dan di kantong celana training panjang sebelah kanan diketemukan bekas bungkus rokok Gudang Garam berwarna coklat.
Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang.
“Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, yang terbungkus plastik warna bening klip ukuran kecil dengan berat 0,1 gram.”
Saat dipertanyakan, TOK mengakui bahwa 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut. (*)