RITMEEKALTIM.co — Dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota paspampres viral di media sosial (medsos).
Dalam unggahan video viral itu memperlihatkan seseorang memukul sang korban Imam Masykur (25) hingga berdarah.
Menurut narasi yang beredar, pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, itu diculik dari pada Sabtu (12/8).
Akan tetapi, motif penculikan tersebut belum diketahui pasti.
Hanya saja, disebutkan bahwa oknum Paspampres itu meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka Imam akan dibunuh.
Tak hanya itu, beredar dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis (24/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam BAP itu disebutkan Praka Riswandi Manik, yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres bersama dua orang lainnya melakukan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Terkait hal itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, Pomdam Jaya tengah sementara menyelidiki dugaan tersebut.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” beber Rafael, disadur dari kumparan.
Rafael mengatakan, Praka Riswandi kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Rafael.
“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” imbuhnya. (*)