Bupati Berau Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 dengan Nilai Rp 5,174 Triliun

Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau Madri Pani dalam Rapat Paripurna (berauterkini)
Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau Madri Pani dalam Rapat Paripurna (berauterkini)

BERAU, RITMEEKALTIM — Pemerintah Kabupaten (pemkab) Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perda (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pertemuan itu dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi, kantor DPRD Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, (31/8). Dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD Berau, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau.

Bacaan Lainnya

Bupati Berau Sri Juniarsih, memberi apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Berau, dalam mempercepat pembahasan dan memberikan persetujuan, melalui penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD, maupun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang telah dilaksanakan pada 16 Agustus Tahun 2023.

“Hal ini merupakan wujud nyata dalam komitmen bersama, untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya melalui pelaksanaan perubahan APBD 2023 yang akan datang,” ucap Sri.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemda bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD jika terjadi beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA).

Kemudian, kata dia, “Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.”

“Keempat adalah keadaan darurat dan/atau serta kelima yaitu keadaan Luar Biasa,” paparnya.

Demikian pula, dalam sisi belanja, juga terjadi penambahan dan penggunaan penerimaan pembiayaan, yang akan dialokasikan dalam Perubahan APBD TA 2023, serta adanya pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan tersebut, khususnya yang bersumber dari SiLPA APBD TA 2022, sebagaimana hasil audit Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, sehingganya mesti dilakukan perubahan dalam beberapa program dan kegiatan. Akan tetapi, tetap mengacu pada prioritas pembangunan Kabupaten Berau untuk tahun 2023.

“Bersama ini juga, kami beritahukan bahwa selama tahun 2023 telah terjadi pergeseran anggaran sebanyak 3 kali, yang ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Bupati Berau tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, dan telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau,” terang Sri.

Pada kesempatan tersebut, bupati Berau menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun 2023, adalah sebesar Rp5,174 triliun lebih.

Sri menjelaskan, pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp4,374 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp735 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp3,639 triliun lebih.

Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan, menjadi Rp259 miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp18 miliar lebih dari anggaran semula, yakni sebesar Rp240 miliar lebih.

“Kenaikan PAD tersebut berasal dari pajak daerah dan Lain-lain, pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.

Ada juga pendapatan transfer terdiri dari dua item yaitu, pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp3,323 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp549 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp2,774 triliun lebih.

Kenaikan tersebut terjadi pada penerimaan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Selanjutnya adalah, pendapatan transfer antar daerah, setelah perubahan menjadi Rp739 miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp115 miliar lebih, dari anggaran semula sebesar Rp623 miliar lebih.

“Adapun kenaikan ini, bersumber dari Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” bebernya.

Sementara, untuk belanja daerah setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 5,174 Triliun lebih. Terjadi kenaikan belanja, sebesar Rp1,535 triliun lebih, dari anggaran semula sebesar Rp3,639 trilun.

Belanja daerah disebutkan Sri terdiri dari belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp2.131 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp526 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp1.605 triliun lebih.

Kenaikan belanja operasi tersebut terjadi pada jenis belanja pegawai, barang dan jasa, hbah serta bantuan sosial (bansos).

Selanjutnya, belanja modal setelah perubahan sebesar Rp2,578 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp952 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp1,626 miliar lebih.

Kenaikan terdapat pada belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap Lainnya.

Kemudian, belanja tak terduga setelah perubahan sebesar Rp25 miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp4,7 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp20,8 miliar lebih.

“Serta Belanja Transfer setelah perubahan sebesar Rp439 Miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp52 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp386 Miliar lebih. Kenaikan belanja rransfer disebabkan adanya penambahan alokasi dana kampung,” ujarnya.

Di samping itu, pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya setelah perubahan menjadi sebesar Rp802 miliar lebih, di mana pada APBD murni 2023 tidak dianggarkan SiLPA Tahun 2022. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2 Miliar.

Diterangkannya, di ini tampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp800 milyar lebih.

Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang dananya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya.

Hal itu Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa SiLPA tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan menutupi defisit anggaran.

Apabila, realisasi pendapatan lebih kecil ketimbang realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung.

“Serta mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan,” jelasnya.

Sri mengakui, dengan komposisi Perubahan APBD TA 2023 tersebut, diharapkan akan lebih dinamis, dan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan pembangunan secara optimal. Dengan tetap memanfaatkan seluruh potensi ketersediaan sumber daya secara sinergi, dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan melanjutkan pembangunan secara berkesinambungan.

“Sesuai dengan sasaran-sasaran program yang telah menjadi komitmen kita bersama untuk kemajuan Kabupaten Berau yang sama-sama kita cintai ini,” tegasnya.

Sri berharap, penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, beserta lampirannya, diserahkan ke DPRD Berau, untuk dibahas, diteliti, dan disempurnakan. Serta dapat memberikan persetujuan bersama.

Pemkab Berau dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah siap sepenuhnya bersama-sama Badan Anggaran DPRD, untuk membahas rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Semoga pembahasan nantinya, dapat selesaikan tepat pada waktunya. Sehingga setiap program dan kegiatan yang telah dialokasikan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023, dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait