RITMEE KALTIM – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, melontarkan kritik keras terhadap maraknya pembangunan rumah tanpa izin resmi di kawasan rawan bencana. Ia memperingatkan bahwa praktik ini berisiko tinggi terhadap keselamatan warga, terutama di daerah lereng dan perbukitan seperti wilayah Samarinda Utara.
Menurutnya, pembangunan liar yang tidak melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata ruang yang aman dan berkelanjutan.
“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” ujar Markaca.
Ia menyesalkan kebiasaan warga yang membangun lebih dulu sebelum mengurus perizinan, tanpa mempertimbangkan potensi risiko seperti tanah longsor dan banjir. Proses peninjauan lokasi, menurutnya, merupakan tahapan krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Markaca meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan PBG, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap bencana. Ia menekankan pentingnya kajian teknis dan lingkungan sebagai syarat mutlak sebelum izin diterbitkan.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar regulasi terkait pembangunan dapat dipahami dan diikuti oleh semua pihak.
“Ini soal keselamatan. Izin itu penting agar masyarakat juga aman,” tandasnya.
Markaca berharap dengan penegakan aturan yang konsisten dan edukasi yang masif, praktik pembangunan liar dapat ditekan, dan warga Samarinda dapat tinggal di lingkungan yang lebih aman dan tertata.(ADV/DPRD SAMARINDA)