RITMEKALTIM – Persoalan minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah Samarinda mendapat sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa penerangan jalan seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelengkap estetika kota, melainkan sebagai komponen utama dalam infrastruktur pelayanan dasar.
Dalam konteks kota yang terus berkembang, Subandi menyampaikan bahwa ketersediaan PJU bukan hanya untuk mendukung keindahan visual, melainkan menyangkut aspek yang jauh lebih fundamental yakni keamanan dan mobilitas masyarakat, terutama saat malam hari.
“Lampu jalan bukan fasilitas tambahan. Itu bagian dari kebutuhan pokok warga dalam aktivitas harian mereka. Baik untuk keamanan pribadi, kenyamanan berkendara, maupun pencegahan kriminalitas di malam hari,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Subandi menggarisbawahi bahwa semakin padatnya permukiman dan ruas jalan baru di Samarinda tidak diiringi dengan perluasan jaringan penerangan yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak kawasan masuk kategori rawan, terutama bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas setelah gelap.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah harus mengubah cara pandang terhadap fasilitas penerangan, dari yang semula dianggap sekunder menjadi kebutuhan utama yang wajib disediakan. Dalam tata kelola kota modern, PJU merupakan bagian dari sistem keselamatan perkotaan yang tak terpisahkan.
“Kalau kita bicara kota yang layak huni, maka penerangan jalan adalah salah satu indikatornya. Tanpa lampu, tidak ada rasa aman. Dan tanpa rasa aman, kualitas hidup masyarakat akan menurun,” jelasnya.
Subandi juga menyoroti belum meratanya pemetaan wilayah gelap yang membutuhkan penerangan. Menurutnya, pengambilan kebijakan dan penganggaran tidak bisa hanya didasarkan pada aduan masyarakat semata, tetapi harus ditopang data lapangan yang sistematis dan terus diperbarui.
Dengan mendorong penyediaan PJU sebagai bagian dari pelayanan dasar, Subandi berharap ke depan ada standar minimum yang wajib dipenuhi setiap wilayah dalam menyediakan pencahayaan jalan, terutama di jalur utama, kawasan padat penduduk, dan titik-titik dengan tingkat kerawanan tinggi. *DFA (ADV DPRD KALTIM)