KALTIM — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menunjuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi. Penunjukan ini dianggap langkah strategis untuk menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan di Dispora, sekaligus memperkuat sinergi lintas organisasi perangkat daerah.
Muhammad Faisal akan mengisi jabatan yang ditinggal AHK. AHK terseret kasus korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 18 September 2025, atas dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar.
Sementara Faisal akan bertugas sementara hingga pejabat definitif dapat dilantik. Dalam kapasitas barunya, Faisal akan memimpin Dispora dalam menyusun, melanjutkan, dan mengevaluasi sejumlah program pemuda dan olahraga yang menjadi prioritas provinsi.
Dalam keterangannya, Faisal menegaskan penunjukan dirinya sebagai Plt Kadispora adalah instruksi langsung Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Ya, namanya SK perintah. Gubernur perintah atasan langsung. Saya harus siap laksanakan, saya terima kemarin siang,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu 11 Oktober 2025.
Usai menerima surat tugas, Faisal langsung bergerak cepat. Ia menggelar rapat perdana bersama seluruh kepala bidang Dispora, yang berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Fokus utama pertemuan itu adalah pemetaan masalah dan konsolidasi internal.
“Kita buat kerangka dulu, bikin grup komunikasi, membuka jalur informasi dengan pejabat di sana supaya bisa dapat data. Insya Allah saya jalankan sesuai kemampuan dan semangat,” tutur Faisal.
Ia menambahkan, sebagai pejabat sementara, prioritasnya memperbaiki berbagai aspek yang dianggap krusial oleh pimpinan.
“Yang jelas kita akan benahi dulu. Beberapa hal yang perlu diperbaiki menurut pimpinan. Saya fokus ke situ dulu,” sambungnya.
Tahap awal yang kini sedang ia jalankan mencakup identifikasi masalah, klarifikasi, dan penyusunan skala prioritas untuk langkah penyelesaian berikutnya. (*)