DaerahHeadline

Polda Kaltim Ungkap Temuan Narkoba Total 2,6 Kilogram

1
×

Polda Kaltim Ungkap Temuan Narkoba Total 2,6 Kilogram

Sebarkan artikel ini
KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa selama periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan total 10 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 2.692 gram.

BALIKPAPAN — Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 2,692 kilogram. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Salah satu penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan. Kolaborasi ini membuahkan hasil berupa penahanan terhadap seorang tersangka berinisial AZ, seorang warga Malaysia yang berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan bahwa dalam operasi bersama tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,034 kilogram dari tersangka AZ.

“AZ diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional. Ia diketahui bekerja sebagai sopir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia,” ujar Yulianto saat konferensi pers pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, menerangkan bahwa pengungkapan kasus berawal ketika pesawat yang membawa tersangka dari Malaysia mendarat di Bandara SAMS Sepinggan sekitar pukul 19.10 WITA. Petugas mencurigai hasil pemeriksaan sinar-X terhadap barang bawaan AZ, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana panjang yang rapi,” jelas Agus.

Temuan tersebut langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama BNNP dan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku menerima upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia untuk mengantar paket sabu tersebut.

Lebih lanjut, AZ mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Mei 2025, ia juga pernah membawa paket sabu dengan berat sekitar satu kilogram yang berhasil lolos dari pemeriksaan. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga mengatur keberangkatan AZ serta penerima barang di Balikpapan.

Uniknya, sabu yang dibawa AZ memiliki bentuk berbeda dari umumnya. Jika biasanya berbentuk kristal, kali ini narkotika dikemas dalam bentuk serbuk halus yang disembunyikan di lipatan celana dan di balik cover koper. Modus baru ini diduga digunakan jaringan narkoba internasional untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan sinar-X.

Berkat ketelitian petugas dalam membaca hasil sinar-X, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan. Barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa selama periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan total 10 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 2.692 gram. Salah satu kasus tersebut melibatkan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan anggota jaringan narkoba yang menggunakan berbagai modus, seperti mengelabui petugas di bandara asal, memakai sistem komunikasi tertutup (blind system), dan menyembunyikan narkotika dalam kemasan yang sulit terdeteksi,” jelas Adrian.

Lebih lanjut, sebagian besar tersangka mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena tekanan ekonomi, seperti kebutuhan untuk biaya keluarga dan pengobatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.462 jiwa dari potensi kecanduan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *