DaerahHeadline

Wabup Kubar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

1
×

Wabup Kubar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, memberikan tanggapan atas Pandangan Umum dari tiga fraksi DPRD Kubar terkait Raperda APBD 2026 pada Kamis, 16 Oktober.

KUBAR — Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, memberikan tanggapan atas Pandangan Umum dari tiga fraksi DPRD Kubar terkait Raperda APBD 2026 pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Nanang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan untuk mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi faktor utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal tersebut.

Untuk mengoptimalkan kontribusi PAD, pemerintah daerah akan melaksanakan berbagai strategi, di antaranya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

Selain itu, Pemkab Kubar berencana melakukan efisiensi belanja pegawai secara proporsional sebesar 30 persen dari total belanja daerah, yang akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2027.

Menanggapi saran dari Fraksi PDIP, pemerintah setuju untuk memperluas alokasi belanja publik produktif hingga ke kampung-kampung kawasan adat, tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan.

Dalam merespons Pandangan Umum dari Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK), Pemkab Kubar berkomitmen untuk meningkatkan PAD dengan melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara lebih efisien, tanpa membebani masyarakat.

“Pemerintah setuju untuk memangkas anggaran yang kurang mendesak dan mengutamakan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas Nanang.

Sementara itu, terkait masukan dari Fraksi Golkar, Nanang menegaskan bahwa penyusunan RAPBD sudah mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Untuk pembangunan jalan nasional, Pemkab Kubar akan melaksanakan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR.

Kegiatan multiyears yang menggunakan dana APBD Kubar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Rencana pembangunan jalan nasional secara bertahap ini bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak parah di kawasan Perkotaan Sendawar,” tutup Nanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *