KUBAR — Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat (Kubar), Yurang, menegaskan bahwa masa jabatan kepala adat kampung ditetapkan selama lima tahun dalam satu periode, sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Yurang saat ditemui di Kantor PDA Kubar, Barong Tongkok, Jumat (17/10/2025).
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2001, yang menyebutkan masa jabatan kepala adat kampung berlangsung selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.
Hal ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 1003.4/680 Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh petinggi (kepala desa) di wilayah Kubar untuk segera melaksanakan pemilihan kepala adat kampung yang masa jabatannya telah berakhir.
“Sudah jelas dalam Perda bahwa masa jabatan kepala adat kampung itu lima tahun, bukan tujuh tahun,” tegas Yurang.
Ia juga menanggapi hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang menyebut masa jabatan kepala adat kampung menjadi tujuh tahun. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan peraturan daerah dan peraturan nasional.
“Selain tidak sesuai Perda, hasil Mubes itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang juga menetapkan masa jabatan kepala adat selama lima tahun sejak tanggal pengangkatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yurang mengimbau seluruh petinggi kampung untuk mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak bersikeras dengan pendapat pribadi yang tidak didukung dasar hukum.
“Surat edaran Bupati yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sudah sangat jelas. Saya harap para petinggi kampung dapat mematuhinya,” tutup Yurang. (*)