DaerahHeadline

Ketua DPRD Bontang Tegaskan Putusan MK Soal Kampung Sidrap Bersifat Final dan Mengikat

3
×

Ketua DPRD Bontang Tegaskan Putusan MK Soal Kampung Sidrap Bersifat Final dan Mengikat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mengikuti sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status wilayah Kampung Sidrap yang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Timur.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Artinya, Sidrap adalah wilayah Kutai Timur. Titik,” tegas Andi Faiz kepada wartawan di Sekretariat DPD II Golkar Bontang, Senin (20/10/22025).

Terkait rencana pengumpulan petisi warga Sidrap yang akan diajukan ke pemerintah pusat, Andi Faiz menilai hal tersebut merupakan agenda berbeda dan tidak dapat dikaitkan dengan keputusan MK.

“Petisi itu merupakan inisiatif warga. Tapi tidak bisa disatukan dengan putusan MK. MK hanya mengarahkan, bila ingin ada perubahan, itu menjadi ranah pembuat undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah mengubah undang-undang tapal batas tentu bukan hal mudah. Namun, DPRD Bontang tetap siap memfasilitasi aspirasi masyarakat, selama tujuannya disampaikan secara konstitusional.

“Kalau warga ingin menyalurkan aspirasi, tentu pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi. Itu bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.

Politisi Golkar itu juga menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik dengan pihak manapun, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Saya tidak mau berpolemik. Saya menghormati Pemkab Kutim, dan memahami perasaan masyarakat Sidrap. Tapi kita semua harus menghormati putusan MK sebagai keputusan hukum tertinggi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *