DaerahHeadline

PNS Kutim Diingatkan Soal Aturan Pernikahan dan Perceraian, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

1
×

PNS Kutim Diingatkan Soal Aturan Pernikahan dan Perceraian, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Misliansyah.

KUTIM — Sekretaris Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mematuhi aturan terkait pernikahan dan perceraian. Ia menilai, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih sering ditemukan di lingkungan ASN Kutim.

Menurut Misliansyah, kasus ketidakpatuhan terhadap aturan pernikahan dan perceraian kerap berujung pada pelanggaran kode etik yang tergolong berat.

“Banyak pelanggaran muncul karena tidak patuh pada aturan. Sudah cukup banyak kasus seperti ini yang kami tangani,” ujarnya saat menghadiri pengukuhan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta Bapor Korpri Kecamatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, peraturan mengenai pernikahan bagi PNS berbeda dengan masyarakat umum. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seseorang.

“Aturan ini jelas, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Karena ketidakpatuhan itulah banyak yang melanggar,” jelasnya.

Sementara bagi PNS laki-laki, aturan memungkinkan untuk berpoligami asalkan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) — yakni Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

“Kalau tanpa izin PPK, pernikahan itu dianggap pelanggaran. Banyak kasus terjadi karena menikah diam-diam tanpa izin resmi,” tambah Misliansyah.

Ia juga menyebut, pelanggaran semacam itu kerap memunculkan masalah baru seperti dugaan perselingkuhan atau perzinahan, terutama jika dilaporkan oleh pasangan sah.

Fenomena ini, lanjutnya, paling sering terjadi di wilayah Kutim yang jauh dari pusat pemerintahan. Karena itu, pembentukan LKBH Korpri Kecamatan dinilai penting sebagai wadah konsultasi dan pendampingan hukum bagi ASN.

Saat ditanya jumlah laporan yang telah ditangani, Misliansyah enggan membeberkan secara rinci.
“Tidak bisa saya sebutkan, tapi memang ada,” ucapnya singkat.

Misliansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menegaskan, setiap pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi berat.

“Sanksinya bisa berupa pemberhentian, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *