DaerahHeadline

Membongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Triliunan

1
×

Membongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Triliunan

Sebarkan artikel ini
Satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

KALTIM — Satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Pemodal berinisial M berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri, menambah daftar panjang kasus pertambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, menjelaskan, M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang ditambang di Tahura Bukit Soeharto, Samboja.

“M sebelumnya ditetapkan tersangka dua bulan lalu, tetapi melarikan diri. Kini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irhamni saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu (8/11/2025).

Sebelum penetapan M, tiga tersangka lain, YH, CH, dan MH, lebih dulu ditangani, berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal. Batu bara diambil dari kawasan konservasi Tahura, ditimbun di area milik PT WU, dikemas dalam ribuan karung, kemudian dikirim ke luar Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Kami menemukan sekitar 4.000 kontainer batu bara ilegal senilai Rp80 miliar,” ungkap Irhamni.

Aktivitas tambang ilegal ini telah merusak sekitar 300 hektare kawasan Tahura, yang juga masuk zona strategis IKN. Irhamni menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan pelaku, termasuk pemodal, penadah, dan pihak yang memfasilitasi distribusi.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegas Irhamni.

Tahura Bukit Soeharto memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem dan menjadi bagian dari penyangga IKN. Irhamni menegaskan, perusakan lingkungan di kawasan strategis nasional tidak akan ditoleransi.

Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, menambahkan, sejak 2023 tim terpadu menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka terkait tambang ilegal di Tahura, dengan total lahan terdampak sekitar 30 hektare.

Selain itu, polisi menyita sejumlah alat berat, termasuk dua unit ekskavator, serta ratusan dokumen terkait aktivitas pertambangan ilegal. Semua hasil kejahatan akan dikembalikan kepada negara.

“Apapun bentuk hasil illegal mining — baik uang maupun material — akan dikembalikan kepada negara,” ujar Bambang.

Bareskrim Polri dan Polda Kaltim meningkatkan pengawasan di kawasan strategis melalui patroli rutin dan pemantauan drone. Kerja sama dengan Otorita IKN dan instansi terkait dimaksimalkan untuk menutup ruang gerak pelaku.

Polri juga mengimbau masyarakat dan media ikut aktif melaporkan dugaan tambang ilegal.

“Kami berharap masyarakat tidak mendukung kegiatan illegal mining, dan media menjadi mitra pengawasan publik,” tambah Irhamni.

Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang sangat tinggi, diperkirakan mencapai triliunan rupiah, sehingga menjadi aset strategis yang harus dijaga. Penegakan hukum dilakukan preventif, reaktif, dan berkelanjutan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Selama IKN berdiri dan Tahura dilindungi, penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Irhamni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *