DaerahHeadline

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 7,1 Kg Sabu

1
×

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 7,1 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Sepanjang Oktober 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 25 tersangka. Dari jumlah itu, 21 pria dan 4 wanita.

SAMARINDA — Polresta Samarinda melalui Satres Narkoba mencatat capaian baru dalam pemberantasan narkotika di Kota Tepian.

Sepanjang Oktober 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 25 tersangka. Dari jumlah itu, 21 pria dan 4 wanita.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup 7.219,97 gram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 handphone, serta 12 sepeda motor.

Salah satu kasus paling menonjol melibatkan jaringan lintas provinsi dengan total sabu yang diamankan 7,1 kilogram. Kasus ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Parepare, berinisial H dan A. Mereka memerintahkan AR untuk mengambil sabu 10 kilogram di Samarinda.

Karena kondisi kesehatan, AR menunjuk dua rekannya, AL dan E (masih buron), untuk mengambil barang haram tersebut. Kedua pelaku dari Makassar bekerja sama dengan EM, perempuan di Samarinda, untuk mengambil sabu di sebuah guest house yang disingkat M.

“Di sana, 10 kilogram sabu berhasil diambil dari salah satu kamar,” ujar Hendri.

Selanjutnya, AL dan E menyerahkan sabu ke rumah perempuan lain, N, di Jalan DI Panjaitan, dan membaginya: 7 kilogram ke rumah M dan 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk kurir lain.

Rencana mereka gagal setelah tim Satres Narkoba memantau pergerakan para pelaku. Pada 26 Oktober, polisi menangkap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan Gang 1A. Dari rumah N, ditemukan satu kilogram sabu.

Penyidikan berlanjut ke rumah pacar N di kawasan Lambung Mangkurat, di mana enam kilogram sabu lain ditemukan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 7.100 gram.

Keempat tersangka, AL, ER, AR, dan N, kini diamankan. AL diketahui sedang hamil, sementara E masih buron. Polisi juga menelusuri peran dua narapidana di Lapas Parepare yang diduga menjadi otak jaringan ini.

“Keterangan mereka masih kontradiktif. Saat ini fokus kami pada penyelidikan alat komunikasi para pelaku,” jelas Hendri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 6–20 tahun penjara.

Salah satu kurir, ER, mengaku tidak tahu bahwa dirinya membawa sabu. “Saya cuma diminta ambil koper, nggak tahu isinya,” ujarnya sambil menangis. Ia menambahkan, upah yang diterimanya hanya uang transportasi Rp200 ribu dan tambahan Rp150 ribu untuk biaya lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *