BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan sedang mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang penutupan tahun 2025.
Hingga 30 September, realisasi PBB baru mencapai 67 persen dari total ketetapan. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyebut pihaknya kini fokus mengejar sisa target 30 persen agar dapat terpenuhi sebelum akhir Desember.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB. Dua bulan terakhir ini sangat menentukan tercapainya target,” kata Idham saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, Selasa (11/11/2025).
Meski jatuh tempo pembayaran sudah lewat, masyarakat masih bisa membayar dengan denda ringan, hanya 1 persen per bulan. “Kalau dua bulan keterlambatan, dendanya cuma 2 persen. Masih sangat kecil, jadi sebaiknya segera dibayar,” ujarnya.
Idham menambahkan, tingkat kepatuhan warga cukup tinggi, namun masih banyak yang menunda pembayaran karena lupa atau belum sempat ke loket resmi. Untuk itu, BPPDRD aktif melakukan sosialisasi melalui media massa, media sosial, dan layanan online.
“Kami ingin semua warga tahu bahwa pembayaran mudah dan cepat. Jangan menunggu sampai akhir tahun,” tegasnya.
Jika sisa PBB 30 persen tidak segera tertagih, penerimaan daerah berpotensi menurun. “Dana dari PBB penting untuk mendukung pembangunan dan layanan publik. Kami berharap partisipasi warga meningkat agar target tercapai,” pungkas Idham. (*)












