PENAJAM — Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini menempatkan percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penanganan sengketa tanah sebagai prioritas utama pelayanan.
Camat Babulu, Khansip, mengatakan kedua sektor ini memiliki dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus ketertiban sosial di wilayahnya.
Ia menyebut, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus PBG. Padahal, percepatan proses ini bisa meningkatkan pemasukan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga dan pengusaha.
“Ratusan usaha di Babulu belum memiliki PBG. Jika proses pengurusan lebih cepat dan transparan, dampaknya langsung ke PAD,” kata Khansip.
Menurutnya, perubahan perizinan dari IMB ke PBG membuat sebagian pengusaha kebingungan. Prosedur baru belum sepenuhnya dipahami sehingga jumlah permohonan masih jauh dari target.
“Banyak yang belum paham atau ragu. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Bapenda agar prosesnya lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Selain itu, kecamatan juga menghadapi persoalan tanah. Sepanjang 2025, beberapa sengketa lahan muncul, baik antarwarga maupun antara warga dan perusahaan. Meski demikian, mayoritas kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus dibawa ke pengadilan.
“Kasus yang sampai pengadilan hanya sedikit. Konflik antarwarga biasanya kami selesaikan di tingkat desa atau kecamatan,” jelasnya.
Khansip memperkirakan jumlah sengketa yang ditangani tahun ini tidak lebih dari sepuluh kasus. Sengketa yang melibatkan perusahaan ditangani lewat jalur hukum, sementara konflik antarwarga diselesaikan melalui musyawarah.
Ia menekankan prinsip utama kecamatan adalah mencegah konflik membesar. Penyelesaian di tingkat RT atau desa dianggap langkah paling efektif.
“Kalau bisa selesai di RT, jangan dibawa ke desa. Kalau bisa selesai di desa, tidak perlu sampai ke kecamatan. Tujuannya supaya masalah cepat selesai dan tidak melebar,” tutup Khansip. (*)












