RITMEEKALTIM — Terkait status lahan perumahan Korpri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP itu dilakukan DPRD Kaltim bersama Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10) kemarin.
Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono dalam rapat tersebut didampingi Masykur Sarmian dan A. Komariah beserta Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltm Suparmi dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut Sapto Setyo Pramono menyatakan langkah ini bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah tanah di Loa Bakung yang selama ini berlarut-larut hampir 30 tahun.
Harusnya, tambah Sapto, pihaknya memahami secara pasti solusi yang dibutuhkan, entah solusi itu merupakan hal yang menyenangkan atau tidak.
“Solusi yang diperlukan harus jelas dan resmi. Kami perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik yang manis maupun yang pahit,” ucap Sapto.
Terkait hal itu, FPPPKLB mengirim tiga perwakilan untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, tetapi mereka juga berkomitmen untuk menerima keputusan yang dikeluarkan Kemendagri.
“Kami tidak boleh memaksakan kehendak kami jika itu bukan dalam kewenangan kami. Kami siap menerima risiko apa pun, dan bahkan sudah merencanakan masalah akomodasi dan transportasi untuk memfasilitasi perjalanan kami,” imbuh Sapto. (Adv)