RITMEEKALTIM – MT, perempuan 18 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) hanya bisa tertunduk malu saat digelandang polisi saat Konferensi Pers.
Dia ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MT menjajakan anak di bawah umur dan siswi SMP dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku memiliki 5 orang anak di bawah umur. Yang seluruhnya ada yang putus sekolah dan dua yang masih duduk di bangku SMP di Tarakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (23/10/2023).
Kasus ini terungkap di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan pada Selasa (17/10/2023) lalu. Polisi awalnya menerima laporan dari Intel Kodim 0907/TRK terkait kegiatan prostitusi.
“Dari laporan itu pihak Intel Kodim kemudian mengamankan 7 orang termasuk pelaku, saat itu mereka sedang menunggu para pelanggan melalui aplikasi MiChat,” kata Randhya.
Randhya menyebut salah satu korban TPPO ditemukan di dalam kamar bersama seorang pria. Pelaku dan korban kemudian diserahkan ke Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti.
“Ada pula yang berada di salah satu kamar didapati sedang berduaan yang bukan suami istri saat dilakukan pemeriksaan mendalam para anak tersebut merupakan korban dari TPPO,” ujarnya.
“Untuk tarif yang diberikan kepada para pria hidung belang. Pelaku MT mematok harga Rp 300 ribu, untuk hasil tersebut dibagi dua, Rp 250 ribu untuk para korban sedangkan Rp 50 ribunya diberikan kepada tersangka MT,” lanjut Randhy.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan 12 kondom dari tangan MT. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1,2 juta dari hasil transaksi MT dengan pria hidung belang.
“Tersangka juga menjelaskan tindak pidana yang ia lakukan sudah dijalankan sudah selama 1 tahun belakangan,” kata Randhya.
Saat ini pelaku telah di tahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Sementara para korban telah didata dan selanjutnya akan diserahkan ke keluarga masing-masing.
“Untuk pelaku kita jerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/tqm)