Ritmee Kaltim – Ngabidin Nurcahyo, pengacara di Kota Bontang, Kalimantan Timur ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang.
Ngabidin Nurcahyo ditetapkan tersangka atas kasus oleh penyidik Polres Bontang pada 4 Januari 2023 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana membocorkan rahasia nasabah bank tanpa izin pemilik rekening.
Ngabidin ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU 10/1998 di mana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.
Ngabidin diseret sebagai tersangka saat dia mendampingi kliennya untuk perkara perceraian. Klien Ngabidin digugat soal pembagian harta gono gini dalam perkara perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 202.
Atas kepentingan perkara ini, Ngabidin mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia menempuh pra peradilan. Salah Satu Kuasa Hukum Ngabidin, Agus Amri mengatakan, pasal yang digunakan penyidik Polres Bontang terhadap kliennya keliru.
Sebab, saat itu Ngabidin sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Sehingga permohonan Ngabidin dalam meminta data nasabah di bank dilegalkan jika itu merupakan kepentingan persidangan.
Dia bilang, jika Ngabidin dalam menjalankan profesinya melanggar kode etik maka akan diatur dalam majelis pengawas advokat. “Seharusnya ini ke dewan pengawas dulu, karena terkait dengan profesinya sebagai advokat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Amri menyampaikan bahwa penyidik Polres Bontang harusnya meminta pendapat atau berkordinasi dengan dewan pengawas lebih dulu. Dia juga menuturkan, 90 pengacara komitmen mendampingi Ngabidin hingga pekara ini selesai. “Kami telah memeriksa dan dia (Ngabidin) tidak melanggar kode etik,” katanya.
Puluhan pengacara dari Peradi SAI dampingi Ngabidin Nurcahyo praperadilankan penetapan tersangka oleh Polres Bontang.
Dalam sidang praperadilan yang digelar, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Bontang masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengambilan kesimpulan.
Saksi Ahli dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin menyebut penetapan Ngabidin sebagai tersangka dalam perkara ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, penetapan seorang pengacara menjadi tersangka dalam perkara ini jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak tepat.
Sebab, pasal yang digunakan oleh penyidik yaitu. 41 dan 41 A. Sementara, yang kedua yakni pasal 42 soal Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
“Ini bukan perkara pidana, dan jika mengarah ke perdata, maka masuk dalam pasal 43 Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,” katanya.
Sehingga, menurut saksi ahli, informasi nasabah dapat diberikan jika itu dalam kepentingan persidangan. Yakni, Direksi bank yang bersangkutan dapat memberikan informasi kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan.
Demikian dalam perkara ini, data yang diterima oleh Ngabidin dari pihak bank tidak perlu ada persetujuan dari Kepala Bank Indonesia maupun Kementerian sebab bukan masalah piutang ataupun masalah pidana. (*)