RITMEEKALTIM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Sosialisasi itu berlangsung di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10/2023). Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, serta tokoh masyarakat setempat.
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Termasuk lewat Perda Provinsi untuk membangun sinergitas pelayanan dengan kabupaten/kota.
“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengaku, penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini penting dilakukan. Sebab masyarakat berhak mendapatkan berbagai informasi atas pelayanan publik yang mereka dapatkan. Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut agar pelayanan publik bisa lebih berkualitas.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam kegiatan itu masyarakat meminta dirinya untuk lebih memperhatikan infrastruktur di bidang kesehatan.
“Olehnya itu saya sampaikan bahwa anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim itu ada, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat,” tuturnya.
“Kita akan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa di cover untuk semua masyarakat, tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan,” pungkasnya. (adv)