RITMEEKALTIM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur, Mimi M Pane melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) di Balikpapan, Senin (30/10/2023).
Perda yang disosialisasikan legislator PPP itu ialah perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dia mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Dalam prinsipnya negara mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.
“Maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum (PBH) bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” kata Mimi.
“Program ini adalah program wajib bagi kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat apa lagi terkait masalah hukum,” sambungnya.
Dia menerangkan, dibuatnya Perda bantuan hukum, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat pada sebuah masalah hukum.
“Dengan adanya Perda ini masyarakat yang tidak mampu sangat dimudahkan. Sebab, Pemerintah menjamin hak hukumnya dengan menggunakan dana APBD. Jadi pemohon tidak pakai duit sama sekali,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Kaltim dia mengatakan, Perda ini menjadi pijakan untuk membantu masyarakat sekaligus juga silaturahmi bersama.
“Sosialisasi ini penting bagi kami untuk menyampaikannya ke masyarakat. Sebab Sosperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu pemerintah.
Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Bruce Azhwar selaku narasumber dan Ardiansyah Anggota DPRD Kota Balikpapan, serta masyarakat setempat. (adv)