RITMEEKALTIM.co — Nama Panji Gumilang kini begitu akrab bagi negeri wakanda usai dirinya dianggap menodai agama.
Setelah berpendapat demikian Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka dan masa penahanannya ditambah menjadi 40 hari.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8), seperti disadur dari Detiknews.
Kabarnya, perpanjangan penahanan Panji Gumilang sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu.
“Perpanjangan sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ucapnya.
Hendra Effendy selaku Kuasa hukum Pimpinan pondok Al Zaytun itu membenarkan ihwal perpanjangan penahanan kliennya.
Hal itu disampaikannya saat ingin menjenguk Panji di Rutan Bareskrim.
“Iya penahanan diperpanjang. Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update kondisi Panji ya,” kata Hendra.
Diketahui kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang sudah P21.
Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)