DaerahHeadline

Anggota DPR RI Syafruddin Desak Presiden Beri Sanksi ke Perusahaan Penjual BBM Subsidi

4
×

Anggota DPR RI Syafruddin Desak Presiden Beri Sanksi ke Perusahaan Penjual BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
POlitisi PKB, Syafruddin.

KALTIM — Anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, menyerukan agar Presiden segera memberikan sanksi tegas terhadap 13 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli BBM bersubsidi secara tidak semestinya.

Menurut Syafruddin, praktek tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang‑undangan yang mengatur subsidi energi, tetapi juga merugikan keuangan negara dan mengurangi efektivitas bantuan subsidi bagi masyarakat yang berhak. Ia menekankan bahwa pemberian sanksi harus bersifat tegas agar menjadi efek jera dan menutup celah bagi penyimpangan di masa depan.

“Kita minta dengan tegas Pak Presiden Prabowo Subianto, memberi sanksi yang setegas-tegasnya. Bila perlu, evaluasi izinnya dan kalau terbukti, cabut izin mereka,” ucapnya kepada awak media di Samarinda, Minggu 12 Oktober 2025.

Syafruddin menambahkan, praktik yang diduga melibatkan 13 perusahaan ini dinilai telah merampas hak rakyat. Bahkan merampok uang rakyat.

“Solar yang diperjualbelikan itu adalah BBM bersubsidi. Maka, mereka telah mengambil alih, atau dalam bahasanya, merampok hak rakyat,” tegasnya.

Dia lebih jauh membeberkan beberapa nama perusahaan yang tercatat, antara lain PT. Ganda Alam Makmur, PT. Berau Coal, PT. ITM, dan PT. BUMA.

Ia mengaku, awalnya tidak menyangka perusahaan di sektor pertambangan juga terlibat dalam permainan yang selama ini diduga hanya melibatkan mafia migas.

“Awalnya kita fokus pada permainan mafia migas yang dimotori Rizal dan kawan-kawan. Kita semua kaget. Ini menjawab keluhan masyarakat selama ini tentang kelangkaan dan kualitas BBM,” paparnya.

Selain itu, Syafruddin meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperkuat baik dari sisi pemerintahan pusat maupun daerah, agar tidak ada lagi penyimpangan dari rantai distribusi. Politisi PKB itu bahkan meminta agar Presiden mengevaluasi izin perusahaan tersebut. Dan jika benar-benar terbukti, maka izinnya harus dicabut.

Diketahui, Jaksa telah mengungkapkan terdapat 13 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini.

Yakni, PT Berau Coal mngeruk untung Rp449,10 miliar, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp256,23 miliar, PT Adaro Indonesia Rp168,51 miliar, dan PT Pamapersada Nusantara Rp958,38 miliar.

Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk menikmati cuan Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar, serta PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk Rp16,79 miliar.

Masih adalagi, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melalui lima anak usahanya, yaitu PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Tunas Jaya Perkasa, mereguk cuan Rp85,80 miliar. Sementara, PT Puranusa Eka Persada melalui anak usahanya PT Arara Abadi, untung Rp32,11 miliar.

Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan, total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan tersebut, mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *