BONTANG — Kantor Bea dan Cukai Kota Bontang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud, mengungkapkan bahwa nilai total barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp196 juta.
Menurutnya, hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) tahun ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya, baik dari segi jumlah maupun nilai barang sitaan.
“Ada penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu. Namun, kegiatan ini tetap menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal,” jelas Tri Haryono.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal selama periode 2024–2025. Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Bontang berhasil mengamankan 93.720 batang rokok serta 148,18 liter minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan.
“Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa kami konsisten memerangi peredaran barang ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai kegiatan tersebut tidak hanya soal angka statistik, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.
“Di balik penindakan ini, terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp124 juta yang berhasil diselamatkan. Ini bukti nyata keberhasilan bersama,” ujar Agus Haris. (*)