RITMEEKALTIM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati membeberkan manfaat dari Pengarusutamaan Gender (PUG)
Hal itu dia ungkapkan usai Rapat Paripurna ke-40 yang dilaksanakan DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023) di ruang Paripurna kantor DPRD Kaltim.
Dia menjelaskan, sebelumnya telah ada perda PUG nomor 2 Tahun 2016. Hanya saja, dia menilai Perda itu bersifat statis.
“Perda itu statis, diam, tidak berkembang, tidak memberikan manfaat, tidak ada alat ukur keberhasilan,” ujar Puji Setyowati saat diwawancarai.
Padahal, menurut Puji, Perda itu memberikan manfaat yang besar, karena berdampak pada perempuan dan laki-laki memiliki posisi yang sama.
“Jadi tidak diuntungkan hanya satu pihak saja. Jadi perempuan dan laki-laki bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat perbedaan gender,” tuturnya.
Untuk itu, kata Puji demi menyempurnakan Perda nomor 2 Tahun 2016 itu, DPRD Kaltim membentuk Pansus hingga prosesnya saat ini.
“Perda PUG yang kami perjuangkan ini memberikan gerakan yang komperhensif, terintegrasi, lebih nyata dan lebih fokus akan dilaksanakan semua SKPD se-Kalimantan Timur,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam Perda PUG yang baru itu akan lebih diperinci lagi tugas dari setiap SKPD. “Kita ingin mengembalikan roh dari Perda ini,” tuturnya.
Meski begitu, diperlukan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan perda PUG. Agar SKPD di dalam RPJMD Pemprov Kaltim menjadi program prioritas.
Setelah itu, SKPD di Kaltim akan menjabarkan dalam rencana kerja mereka semuanya berprinsip responsif gender.
“Di kantor SKPD, itu harus ada ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Disitu fasilitasnya harus lengkap, ada lemari pendingin, AC sehingga ibu nyaman. Sebab mereka punya kewajiban untuk membesarkan anaknya,” tandasnya. (tqm/adv/dprd)