RITMEEKALTIM.co — Salah seorang oknum kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Samarinda dibekuk Polisi.
Pelaku berinisal LS merupakan seorang penjaga salah satu sekolah yang ada di Samarinda, yang diamankan Polisi sebab melecehan anak berusia 10 tahun
Aksi yang dilakukan pelaku bermula saat pelaku mengamati korban yang berada di lapangan saat sedang bermain.
Dirinya (LS) mengaku sejak awal memiliki ketertarikan terhadap korban yang memiliki paras cantik dan ayu.
Sehingga pada saat situasi sepi, ide jahat dengan hasrat yang menggebu mendorong pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Setelah melakukan aksi melecehkan korban, LS meberi uang Rp30 ribu dengan maksud agar korban tidak memberitahukan dan melaporkannya kepada siapapun termasuk orang tua korban.
Namun informasi ini tak menunggu waktu lama bagi orang tua korban mengetahuinya, sebab korban menangis dan menceritakan kejadian tragis yang menimpanya.
“Korban cerita ke orangtuanya, bahwa telah dilecehkan dengan cara diremas pada bagian dada hingga diraba sampai bagian sensitif,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dilansir dari pusaranmedia.com, Rabu (23/8).
Saat ini LS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)