DaerahHeadline

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Polisi Amankan Empat Tersangka

1
×

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Polisi Amankan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

BONTANG — Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang menghubungkan wilayah Bontang dan Kutai Timur pada Selasa, 4 November 2025.

Dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian menangkap empat tersangka pengedar narkotika.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Polisi yang mendatangi lokasi kemudian menemukan tersangka R bersama sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 1,52 gram, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap bahwa R mendapatkan sabu dari SP melalui perantara S.

Polisi pun melanjutkan penelusuran dan menangkap SP dan S di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Dari tangan SP, polisi menyita 39 paket sabu seberat 24,79 gram, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel. Sementara dari S disita satu unit ponsel.

“Kasus ini kemudian mengarah ke tersangka DI, yang diduga berperan sebagai perantara pasokan,” ujar Kapolres. DI ditangkap di wilayah Loktuan, Kota Bontang, dengan barang bukti satu unit ponsel.

AKBP Widho menambahkan, keempat tersangka mengaku mengetahui seorang tersangka lain yang dikenal sebagai “Si Bos” dalam jaringan narkoba tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini,” tegasnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa sampai penjara seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *