Desa Sering Terpinggirkan, DPRD Kaltim Dorong Regulasi Baru untuk Pemerataan Bantuan Keuangan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).

RITMEKALTIM–Ketimpangan akses bantuan keuangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan di Kalimantan Timur (Kaltim)kembali menjadi sorotan.

Legislator DPRD Kaltim menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberi ruang bagi desa dan kelurahan untuk mengakses bantuan secara langsung dan fleksibel.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai bahwa skema bantuan keuangan provinsi masih terlalu kaku, sehingga menyulitkan pemerintah daerah, khususnya desa, dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efisien.

Ia mendorong revisi terhadap peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknis penyaluran dana tersebut agar lebih adaptif dengan kondisi riil di lapangan.

“Selama ini, kita terlalu terikat pada batasan regulasi yang menyulitkan penyaluran bantuan dalam skala kecil, padahal banyak kebutuhan mendesak di desa yang nilainya tidak besar,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Sarkowi, anggaran besar bukanlah satu-satunya kunci pembangunan. Banyak desa hanya membutuhkan dukungan dalam bentuk bantuan berskala sedang, misalnya Rp100–200 juta, untuk memperbaiki infrastruktur dasar atau menunjang kegiatan produktif masyarakat, seperti pertanian dan ekonomi lokal.

Ia menilai, tanpa perubahan regulasi, upaya pemerataan pembangunan akan selalu terhambat oleh prosedur yang terlalu administratif. Bahkan daerah seperti Kutai Kartanegara yang memiliki APBD besar masih menghadapi tantangan dalam menjangkau wilayah-wilayah terluar karena skema bantuan tidak cukup responsif terhadap kebutuhan mikro.

Revisi Pergub, lanjutnya, bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga tentang keadilan distribusi anggaran. Dengan peraturan yang lebih terbuka dan inklusif, pemerintah daerah bisa lebih leluasa menyalurkan bantuan berdasarkan prioritas langsung di lapangan, tanpa harus terpaku pada nilai minimal tertentu yang kadang justru tidak relevan dengan realitas desa.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan desa secara menyeluruh, dengan memastikan anggaran pemerintah provinsi tidak hanya terfokus pada proyek besar, tetapi juga menjangkau kebutuhan masyarakat desa yang sering terabaikan,” jelasnya. *DFA (ADV DPRD KALTIM)

Pos terkait